Hak Cipta & Kekayaan Intelektual
Kebijakan DMCA & Hak Cipta
Lihatbio sangat menghormati hak kekayaan intelektual para seniman, fotografer, musisi, penulis, dan pemilik merek. Kami menyediakan mekanisme pelaporan dan penurunan konten yang cepat, adil, dan berkepastian hukum sesuai Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia serta standar Digital Millennium Copyright Act (DMCA).
Terakhir diperbarui
1. Komitmen kami dan kerangka hukum
Lihatbio adalah penyedia platform (intermediary platform) tempat pengguna dapat mempublikasikan profil dan kurasi tautan mereka sendiri. Sebagai perantara, kami berkomitmen menjaga ekosistem yang sehat dan bebas dari pembajakan serta penyalahgunaan hak cipta.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan safe harbor dan Notice and Takedown yang diakui secara global (termasuk 17 U.S.C. § 512 Digital Millennium Copyright Act).
2. Apa yang dapat dilaporkan?
Kamu dapat mengajukan permohonan penurunan konten (takedown) apabila menemukan elemen di halaman Lihatbio yang melanggar hak ciptamu tanpa izin sah, meliputi:
- Foto, ilustrasi, atau karya grafis yang diunggah sebagai foto profil atau latar belakang.
- Teks deskripsi, bio, atau judul yang menjiplak karya sastra atau tulisan berhak cipta.
- Tautan yang sengaja diarahkan langsung ke situs penyedia konten bajakan (direct copyright infringement links).
- Pencatutan nama merek dagang atau impersonasi komersial tanpa lisensi.
3. Tata cara pengajuan pemberitahuan takedown (DMCA Notice)
Untuk mengajukan laporan resmi, pemilik hak cipta atau kuasa hukum yang ditunjuk secara sah wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis melalui email ke [email protected] atau [email protected] dengan memuat informasi berikut:
- Identitas pelapor: Nama lengkap, nama badan usaha (jika mewakili perusahaan), alamat surat-menyurat, nomor telepon aktif, dan alamat email resmi.
- Karya yang dilanggar: Penjelasan jelas mengenai karya berhak cipta yang diduga dilanggar (misalnya tautan ke karya asli, sertifikat pendaftaran hak cipta, atau portofolio sah).
- Lokasi materi di Lihatbio: Alamat URL spesifik di Lihatbio tempat materi tersebut
tampil (contoh:
https://lihat.bio/namauser) dan identifikasi elemen mana yang melanggar. - Pernyataan itikad baik (Good Faith Statement): Pernyataan tegas bahwa kamu berkeyakinan dengan itikad baik bahwa penggunaan materi tersebut tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, kuasanya, maupun hukum yang berlaku.
- Pernyataan kebenaran data: Pernyataan bahwa informasi dalam pemberitahuan ini adalah akurat dan, di bawah ancaman pidana sumpah palsu, kamu adalah pemilik hak cipta atau pihak yang diberi kuasa sah untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.
- Tanda tangan: Tanda tangan fisik atau tanda tangan elektronik (nama lengkap terketik) dari pemilik hak cipta atau kuasanya.
Kamu juga dapat menggunakan formulir pelaporan cepat kami di Halaman Laporan Penyalahgunaan dengan memilih kategori "Pelanggaran hak cipta" untuk penanganan awal.
4. Tindakan penanganan oleh tim Lihatbio
Setelah menerima laporan yang memenuhi syarat kelengkapan di atas, tim moderasi kami akan:
- Melakukan verifikasi berkas dan bukti kepemilikan dalam kurun waktu maksimal 24 jam kerja.
- Menonaktifkan sementara (takedown) atau memblokir akses terhadap tautan/profil yang dilaporkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
- Mengirimkan salinan pemberitahuan resmi ke alamat email pemilik akun Lihatbio terkait, memberitahukan alasan penurunan konten dan hak mereka untuk mengajukan sanggahan.
5. Prosedur pemberitahuan sanggahan (Counter-Notification)
Jika kamu adalah pengguna Lihatbio yang kontennya diturunkan, dan kamu meyakini bahwa penurunan tersebut terjadi akibat kekeliruan identifikasi, kesalahpahaman, atau kamu memiliki lisensi/izin sah (termasuk doktrin fair use atau penggunaan wajar untuk kritik dan ulasan), kamu berhak mengajukan Pemberitahuan Sanggahan ke [email protected].
Sanggahan harus memuat:
- Nama, alamat, nomor telepon, dan username Lihatbio kamu.
- URL materi yang telah diturunkan sebelum penghapusan.
- Pernyataan bahwa kamu bersedia menerima yurisdiksi pengadilan tempat domisilimu atau tempat kedudukan hukum Lihatbio di Indonesia untuk penyelesaian sengketa hak cipta.
- Bukti hak kepemilikan, lisensi penggunaan, atau dasar hukum sanggahanmu.
- Tanda tangan fisik atau elektronik.
Setelah menerima sanggahan yang sah, kami akan meneruskannya kepada pelapor awal. Jika dalam waktu 14 hari kerja pelapor tidak menunjukkan bukti pengajuan gugatan hukum resmi ke pengadilan, kami berhak memulihkan konten yang bersangkutan.
6. Kebijakan pelanggar berulang (Repeat Infringers Policy)
Sesuai dengan ketentuan hukum, Lihatbio menerapkan kebijakan penghentian akun secara tegas bagi pelanggar berulang (repeat infringers):
- Pelanggaran pertama: Penurunan konten disertai email peringatan resmi.
- Pelanggaran kedua: Penonaktifan fitur unggah aset visual dan pembekuan sementara tautan.
- Pelanggaran ketiga atau lebih: Penangguhan permanen (permanent suspension)
atas seluruh akun dan halaman publik, pengembalian status halaman menjadi
410 Gone, serta pelepasan username setelah masa retensi moderasi.
7. Peringatan atas laporan palsu
Mengajukan permohonan takedown atau sanggahan yang sengaja dipalsukan atau bermaksud jahat dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu mengenai pelanggaran hak cipta dapat dimintai ganti rugi perdata serta tuntutan pidana atas sumpah palsu dan pencemaran nama baik.
8. Kontak agen hak cipta
Seluruh korespondensi resmi mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual dialamatkan ke:
Tim Legal & DMCA Agent — PT Lihatbio Digital Indonesia
Email resmi: [email protected]
Email umum: [email protected]
Subjek email: [DMCA Takedown] - [Nama Karya / Nama Merek]